Rabu, 30 Maret 2016

Pengertian, Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik. Pengertian Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Dalam keputusan presiden RI nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dinyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. Menurut Kepres tersebut, Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, perwakilan diplomatik meliputi : Kedutaan Besar Republik Indonesia Perutusan Tetap Republik Indonesia Dasar hukum Perwakilan Diplomatik Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden mengangkat duta dan konsul Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR Tingkatan Perwakilan Diplomatik pengertian tugas dan fungsi perwakilan diplomatik Konggres Wina tahun 1815 telah memutuskan bahwa representatif diplomatik dibagi ke dalam tiga tingkatan. Namun pada Kongres Aix-lachapelle tahun 1818 ditambahkan satu tingkatan lagi. Berdasarkan tingkatan jabatan senioritas, diplomat tersebut dapat diurutkan sebagai berikut:
#1 Duta Besar (Ambassadors) Mereka ini merupakan representatif kepala negara yang telah mengangkatnya dan kepadanya dianugerahi kehormatan khusus. Setelah tiba di negara tempat mereka ditugaskan, mereka ini akan menyerahkan Surat Kepercayaan yang diberikan kepada mereka tersebut kepada negara tempat mereka ditugaskan. Mereka memiliki hak istimewa untuk berkomunikasi langsung dengan kepala negara atau kepala pemerintahan setempat. Kepada mereka ini juga dianugerahi gelar “Excellency”.
#2 Duta Berkuasa Penuh dan Utusan Luar Biasa (Ministers Plenipotentiary and Envoys Extraordinary) Mereka ini bukan merepresentasikan atau mewakili kepala negara. Mereka ini memperoleh kesempatan untuk melakukan pertemuan pribadi dengan kepala negara setempat pada saat mereka menyerahkan Surat Kepercayaan dari negara yang mengutusnya begitu tiba di negara tempat mereka ditugaskan. Mereka menrima gelar “Excellency” hanya sebagai bentuk penghormatan saja.
#3 Menteri Residen (Minister Resident) Mereka ini juga diberi tugas sebagai duta negara. Dan posisinya berada dibawah minister Plenipotentiary and Envoys Extraordinary. Mereka tidak berhak menyandang gelar “Excellency” meskipun hanya sebagai bentuk penghormatan. Tingkatan yang ketiga ini ditambahkan pada tahun 1818.
#4 Kuasa Usaha (Charges d’Affaires) Mereka ini tidak dilantik atau diangkat oleh negara yang kemudian akan bertemu pula dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.
Mereka ini diangkat oleh menteri Luar Negeri (Menlu), dan mendapat kesempatan untuk melakukan pertemuan dengan Menlu setempat pada saat mereka menyerahkan Surat Kepercayaan dari Menlu yang mengangkatnya atau melantiknya pada saat mereka tiba di negara tempat mereka ditugaskan. Fungsi Perwakilan Diplomatik Fungsi Perwakilan Diplomatik adalah Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri Pengayoman, pelayanan, perlindungan, dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima Konsuler dan protokol Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian Fungsi fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional Tugas Perwakilan Diplomatik Dalam keputusan Presiden no 108 tahun 2003 pada pasal 4 disebutkan “Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia. Badan hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan /atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional” Tugas tugas perwakilan diplomatik menurut Konverensi Winda tahun 1961 adalah Mewakili Negara pengirim di negara penerima Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara penerima dalam batas batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara penerima dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima serta mengambangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan Hak Hak Perwakilan Diplomatik Dalam perjanjian Vienna (Vienna Convention) tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik disebutkan mengenai keharusan untuk menjalankan perjanjian internasional tentang hubungan diplomatik ini. Para diplomat memperoleh hak istimewa dan kebebasan yang nantinya diharapkan dapat membuahkan hubungan yang baik antara kedua negara dimana konstitusi dan kondisi sosial masyarakat kedua negara tersebut berbeda. Berbagai hak istimewa dan kebebasan serta kemudahan yang diberikan kepada para diplomat tersebut adalah untuk melaksanakan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan misi diplomatik sebagai utusan negara, bukan hanya sekedar untuk meraup kepentingan pribadinya semata.
Hak Hak perwakilan diplomatik digolongkan :
Hak Ekstrateritorial adalah hak untuk mengamati tata hukum negeri sendiri (tidak tunduk pada tata hukum negara tempat bertugas).
Hak Kekebalan Diplomatik (imunitas) adalah hak imunitas menyangkut didi pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya dengan hak ini seorang diplomat berhak mendapat perlindungan istimewa terhadap keselamatan diri beserta harta bendanya, anggota Diplomatik tidak tunduk kepada juridiksi pengadilan pidana/perdata dinegara tempat ia bertugas Disalin dari : http://www.burung-net.com/2015/05/pengertian-tugas-dan-fungsi-perwakilan-diplomatik.html Hargai penulis, jangan hapus sumber ini.
PERJANJIAN INTERNASIONAL Perjanjian Internasional ~ Perjanjian internasional merupakan sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional. Sebagai sumber hukum utama, perjanjian internasional memberikan jaminan hukum bagi subjek-subjek hukum internasional (Baca: pengertian perjanjian internasional). Nah pada kesempatan kali ini, Zona Siswa akan membahas Perjanjian Internasional secara lengkap di sini. Semoga bermanfaat. Check this out!!! A. Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut subjeknya, perjanjian internasional dibedakan menjadi 2, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian bilateral, adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh dua negara. Perjanjian multilateral, adalah suatu bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara. Menurut fungsinya, perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yaitu perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja. Menurut prosesnya, terdapat 2 macam perjanjian internasional, yaitu perjanjian yang bersifat penting dan perjanjian yang bersifat sederhana. Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifi kasi. Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahapan, yaitu perundingan dan penandatanganan. B. Istilah dalam Perjanjian Internasional Perkembangan sejarah perjanjian internasional telah menunjukkan makin kompleksnya subjek maupun objek perjanjian internasional. Hal ini menimbulkan banyaknya istilah perjanjian internasional seperti berikut. 1. Traktat (treaty) Traktat (treaty) yaitu suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilah traktat digunakan dalam perjanjian internasional yang bersifat politis. Misalnya, Treaty Contract tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan tahun 1955, antara pihak Indonesia-RRC. Dan pada tahun 1990 antara RI dengan Australia juga menandatangani suatu traktat tentang batas landas kontinen dan eksplorasi di celah Timor, yang dikenal dengan perjanjian “Celah Timor”. 2. Agreement Agreement yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih, yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty. Namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (non politis), dan tidak mutlak harus diratifikasi, yaitu tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh pemerintah/ kepala negara. Walaupun ada agreement yang dilakukan oleh kepala negara, namun pada prinsipnya cukup dilakukan dengan ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi. Misalnya, agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu. 3. Konvensi Konvensi yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (lawmaking treaty). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaica. 4. Protokol Protokol yaitu suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi, sebab protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu. Oleh karena itu, lazimnya tidak dibuat oleh kepala negara. Contohnya, protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang nasionalitas tentang wilayah perwalian, dan lain-lain. 5. Piagam (statuta) Piagam (statuta) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Misalnya Statuta of The International Court of Justice pada tahun 1945. Adakalanya piagam itu digunakan untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi. Umpamanya Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921. 6. Charter Charter yaitu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. Misalnya, The Charter of The United Nation tahun 1945 dan Atlantic Charter tahun 1941. 7. Deklarasi (declaration) Deklarasi (declaration) yaitu suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru. Misalnya Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. 8. Covenant Covenant yaitu suatu istilah yang digunakan dalam pakta Liga Bangsa- Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama internasional, dan mencegah terjadinya peperangan. 9. Ketentuan penutup (final act) Ketentuan penutup (final act) yaitu suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan tentang negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi. 10. Modus vivendi Modus vivendi adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Modus vivendi ini biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis. C. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Dalam konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut: 1. Perundingan (negotiation) Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang berkepentingan, di mana sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. 2. Penandatanganan (signature) Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk penandatanganan teks perundingan yang bersifat multilateral dianggap sah apabila 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan masing-masing negara sebelum diratifi kasi. 3. Pengesahan (ratifi cation) Ratifi kasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukannya ratifi kasi terhadap perjanjian internasional, secara resmi perjanjian internasional dapat berlalu dan berkekuatan hukum. Perjanjian Internasional | www.zonasiswa.com D. Asas Perjanjian Internasional Ada bermacam-macam asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh subjek hukum yang mengadakan perjanjian internasional. Asas-asas yang dimaksud seperti berikut ini. Pacta Sunt Servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati. Egality Rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama. Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal. Bonafides, artinya perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh iktikad baik. Courtesy, artinya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara. Rebus sic Stantibus, artinya dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu. E. Batalnya Perjanjian Internasional Dalam Konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional dapat dinyatakan batal karena hal-hal berikut. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu negara peserta. Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu dibuat. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta yang lain pada waktu pembentukan perjanjian. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman atau dengan penggunaan kekuatan. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional. F. Berkahirnya Perjanjian Internasional Ada beberapa sumber yang dapat kita jadikan acuan untuk mengenali hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hubungan Kerja Sama Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut. Telah tercapai tujuan perjanjian internasional. Masa berlaku perjanjian internasional sudah habis. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian. Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian. Adanya perjanjian baru di antara para peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian yang sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah dipenuhi. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain. Semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Perjanjian Internasional di atas bisa menambah wawasan Sobat sekalian dan tentunya bermanfaat. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share nya ya Sobat. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^