contoh makalah pkn tentang falsafah bangsa
FALSAFAH
BANGSA
Yang Di
Ajukan Untuk Memenuhi tugas ppkn
Yang
Ditunjukan Kepada Guru Pengampu : Bapak.Sandi Rustandi S.Pd
Fauzi Ramadan
Fitri Mauludiah
Ika Kartika
Nur Aisyah
Okib
MA AL-QONA’AH CIKAJANG
Sekretariat
: Jl. Dano Ds. Cibodas Kec. Cikajang Kab. Garut Prov. Jawa Barat
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat
dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Indonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk
memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh guru pengampu pelajaran
kewarganegaraan bpk.sandi rustandi
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis
peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari
media massa yang berhubungan dengan falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar atas
bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada teman-teman yang
telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita
semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang
ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang
makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik
Penulis
Cikajang 09
Februari 2015
Daftar isi
Kata
Pengantar ………………………………………………………... 2
Daftar
Isi………………………………………………………………... 3
Bab 1
Pendahuluan
a.Latar Belakang…………………………………………….................. 4
b.Identifikasi
Masalah………………………………………................. 4
Bab 2 Tinjauan Umum
A.Filsafah
Pancasila…………………………………………………… 5
a.Filsafah
……………………………………………………………….5
b.Pancasila
…………………………………………………………….. 5
Bab 3 Pembahasan
A.Landasan Filosofis Bangsa
Indonesia…………………………………………. 6
B. Fungsi
Utama Filsafat pancasila bagi bangsa & warga negara …………….. 6
1.Sebagai
Pandangan hidup Bangsa Indonesia …………………………………. 6
2.Sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia …………………………………… 7
3.Sebagai
Jiwa & Kepribadian Bangsa Indonesia ……………………………… 7
4. Sebagai
Moral Kehidupan Bangsa……………………………………………..7
C.Bukti
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Bangsa……………………………... 8
Bab 4
Penutupan
A.Kesimpula………………………………………………………….. 9
B.saran……………………………………………………………….. 9
Daftar
pustaka …………………………………………………………………… 10
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Terlahirnya
Pancasila sebagaimana tercatat dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia,
merupakan sublimasi dan kristalisasi dari pandangan hidup (way of life) dan nilai-nilai budaya luhur
bangsa yang mempersatukan keanekaragaman bangsa kita menjadi bangsa yang satu,
Indonesia. Berbeda dengan Jerman, Inggris, Perancis, serta negara-negara Eropa
Barat lainnya, yang menjadi suatu negara bangsa (nation state) karena kesamaan
bahasa. Atau negara-negara lainnya, yang menjadi satu bangsa karena kesamaan
wilayah daratan. Latar belakang historis dan kondisi sosiologis, antropologis
dan geografis Indonesia yang unik dan spesifik seperti, bahasa, etnik, atau
suku bangsa, ras dan kepulauan menjadi komponen pembentuk bangsa yang paling
fundamental dan sangat berpengaruh terhadap realitas kebangsaan Indonesia saat
ini.
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Indonesia harus diketahui dan dipahami oleh seluruh bangsa Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga, dan menjalankan nilai-nilai serta norma-norma positif yang terkandung dalam sila-sila pancasila hingga menjadi bangsa yang kuat dalam menghadapi kisruh dalam berbagai aspek sosial, ekonomi, politik baik nasional maupun internasional seperti yang sedang kita alami belakangan ini.
B. Identifikasi Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar
penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan rumusan
masalah yang antara lain :
1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
2. Apakah fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apakah bukti bahwa Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
2. Apakah fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apakah bukti bahwa Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
BAB II
TINJAUAN UMUM
TINJAUAN UMUM
A. FILSAFAT PANCASILA
1. Filsafat
Secara
etimologis istilah “filsafat” atau bahasa Inggrisnya disebut “philosophi”
berasal dari bahasa Yunani “philien” (cinta) dan “sophos” (hikmah/kearifan)
atau bisa juga diartikan “cinta kebijaksanaan”. Makna menurut beberapa tokoh
filsafat yaitu :
• Socrates: peninjauan dalam diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan adil dan bahagia.
• Plato: filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah.
Wawasan filsafat terdiri dari beberapa aspek, yaitu Aspek Ontologi (eksistensi), Epistemologi (Metode/cara), dan Aksikologi (nilai dan estetika). Aliran filsafat juga terbagi atas beberapa sifat yaitu Materialisme (kebendaan), Idealisme / Spiritualisme (ide dan spirit), Realisme (Realitas).
• Socrates: peninjauan dalam diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan adil dan bahagia.
• Plato: filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah.
Wawasan filsafat terdiri dari beberapa aspek, yaitu Aspek Ontologi (eksistensi), Epistemologi (Metode/cara), dan Aksikologi (nilai dan estetika). Aliran filsafat juga terbagi atas beberapa sifat yaitu Materialisme (kebendaan), Idealisme / Spiritualisme (ide dan spirit), Realisme (Realitas).
2. Pancasila
Pancasila
adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945,
dundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan
UUD 1945. Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam Kitab Tripitaka milik
ajaran moral agama Budha yang kemudian ajaran tersebut diadaptasi oleh orang
Jawa. Secara etimologis kata Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta yaitu
“Panca” (lima) dan “Syila” (Dasar/Sendi). Istilah Pancasila pertama kali
digunakan sebagai nama dari 5 unsur dasar negara oleh Ir. Soekarno pada tanggal
1 Juni 1945.
Secara ringkas Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh.
Secara ringkas Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
Landasan Filosofis Pancasila.
Pancasila dikenal sebagai filosofi
Negara Indonesia. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila
adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Menurut Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga
Menurut Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga
Surabaya pada tanggal 10 November
1955 : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies
dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila
negara kita”. Pernyataan dan pendapatnya tersebut kemudian diterima dan
dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo. Ketetapan No.
V/MPR/1973. Pernyataan tersebut diperkuat juga oleh Ketetapan MPR No.
XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari
kelima silanya. Dikatakan demikian, karena masing-masing sila dari Pancasila
itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri. Memahami atau
memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan
mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Dengan demikian, landasan Filsafat Pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa.
Adapun bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut :
- Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
Dengan demikian, landasan Filsafat Pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa.
Adapun bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut :
- Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
- Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin, dunia maupun akhirat (Pancasilais).
B. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup.
Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera
(Wellfare State).
2. Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum.
3. Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.
4.Pancasila Sebagai Moral Kehidupan Bangsa
Pancasila sebagai falsafah hidup
menginginkan agar moral Pancasila menjadi moral kehidupan negara dalam arti
menuntut penyelenggara dan penyelenggaraan negara menghargai dan menaati
prinsip-prinsip moral atau etika politik. Sebagai konsekuensinya, negara tunduk
kepada moral dan wajib mengamalkannya. Moral menjadi norma tindakan dan
kebijaksanaan negara sehingga perlu dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Moral Pancasila memberikan inspirasi dan
menjadi pembimbing dalam pembuatan undang-undang yang mengatur kehidupan
negara, menetapkan lembaga-lembaga negara dan tugas mereka masing-masing, serta
hubungan kerja sama diantara mereka, hak-hak dan kedudukan warga negara, dan
hubungan warga negara dan negara dalam iklim semangat kemanusiaan.
Akan tetapi, hal tersebut tidak berarti
bahwa semua norma moral harus dijadikan norma yuridis. Norma moral ditetapkan
menjadi norma hukum positif selama norma itu mengatur tindakan-tindakan
lahiriah yang menyangkut masyarakat. Sementara itu, masalah yang semata-mata
batiniah merupakan urusan pribadi warga negara. Hal ini harus senantiasa
diperhatikan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengaturan negara terhadap peri
kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, tampaklah bahwa materi
perundang-undangan terbatas pada moral bersama rakyat (Public morality).
Sehubungan dengan pengamalan Pancasila dalam konteks moral perorangan, negara
wajib menciptakan suasana yang mampu memupuk budi pekerti luhur dengan baik.
Dalam penjelasan umum UUD 1945 dengan tepat ditandaskan bahwa “undang-undang
dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.’ (DP)
C. Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain :
1. Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2. Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
3. Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
4. Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
5. Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
6. Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam
pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Filsafat Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Filsafat Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Bukti Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia terbukti secara historis melalui dokumen-dokumen bersejarah dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.
1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Filsafat Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Filsafat Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Bukti Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia terbukti secara historis melalui dokumen-dokumen bersejarah dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.
1.
Saran
Warganegara Indonesia merupakan
sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu
sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai,
menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah
Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan
yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
1[1]Budiyono,
Kabul.2009. Pendidikan Pancasila.
Bandung: Alfabeta
2[2]Kaelan.2002.
Filsafat pancasila. Yogyakarta:
paradikma
3[3]Kaelan.2010.Pendidikan Kwarganegaraan. Yogyakarta:
Paradikma
4[4]Salam,
Burhanuddin.1996. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: PT Rineka
Cipta
5[5]Wahana,
Paulus. 1993. Filsafat Pancasilai. Yogyakarta:
Kanisius
6[6] Kaelan,
2010, Pendidikan Kwarganegaraan,
(Yogyakarta:Paradigma), hlm.7
7[7] Paulus
Wahana, 1993, Filsafat Pancasilai,
(Yogyakarta: Kanisius), hlm.18-19Ibid
Ibid,
hlm.25-26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar